Pembayaran rekening dan sanksi keterlambatan

1)      Rekening air minum harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

2)      Pembayaran rekening air minum setelah tanggal 25, sebagaimana yang dimasuksud dalam angka 1 , dikenakan denda keterlambatan, untuk keterlambatan 1 bulan 10% sampai dengan 2 bulan 20% dan selebihnya 30% dari besaran rekening tertagih.

3)      Dalam hal pelanggan, selama 2 bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban membayar rekening air minum, PDAM akan melakukan tindakan penutupan sementara sambungan air minum, baik secara administrasi maupun secara teknis / fisik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

4)      Penutupan sementara sebagaimana angka 3, dapat dibuka kembali setelah pelanggan menyelesaikan kewajiban membayar rekening air, denda dan biaya buka kembali.

5)      Permohonan buka kembali atas penutupan sementara sebagaimana angka 4, dapat dilakukan pelanggan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal penutupan dilakukan.

6)      Dalam hal permohonan buka kembali, melampaui batas waktu sebagaimana tersebut pada anga 5, kepada pelanggan wajib membayar biaya penyambungan baru ditambah denda dan semua biaya yang belum terselesaikan.

 

Info pelanggan

·         Peremajaan water meter GRATIS.

 

Hal–hal yang dilarang diantaranya :

a)        Merusak water meter.

b)       Merubah / membalik posisi water meter.

c)        Merubah / merusak segel dan atau label lock.

d)       Memasang magnet pada water meter yang bisa mempengaruhi jalannya water mater.

e)        Memasang pompa penyedot dan alat lainnya yang dihubungkan langsung dengan instalasi pipa PDAM.

f)         Mengambil air dengan cara apapun pada pipa sebelum water meter / instalasi sambungan air minum.

g)       Memindah tangankan sambungan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin PDAM.