Profil
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga sebagai Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) sudah dirintis oleh Pemerintah Belanda sejak tahun 1921.
Pada tahun 1968 Surat Keputusan Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 44/Kepda/Um-Pan tanggal 30 Desember 1967 dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong ( DPRD –GR ) Nomor : 8/DPRD-GR/Um-Pan tanggal 18 Mei 1968, penyediaan air minum dikelola oleh Dinas Air Minum.
Pada tahun 1969 Statrus Dinas Air Minum berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) sesuai SK. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 8.a/Kepda/Um-Pan tanggal 1 April 1971 dan Peraturan Daerah Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 20 Tahun 1969.
Dalam perkembangannya dasar hukum pendirian PDAM Kota Salatiga telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 5 Tahun 1981 tentang : Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Pada tahun 1968 Surat Keputusan Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 44/Kepda/Um-Pan tanggal 30 Desember 1967 dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong ( DPRD –GR ) Nomor : 8/DPRD-GR/Um-Pan tanggal 18 Mei 1968, penyediaan air minum dikelola oleh Dinas Air Minum.
Pada tahun 1969 Statrus Dinas Air Minum berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) sesuai SK. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 8.a/Kepda/Um-Pan tanggal 1 April 1971 dan Peraturan Daerah Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 20 Tahun 1969.
Dalam perkembangannya dasar hukum pendirian PDAM Kota Salatiga telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Nomor : 5 Tahun 1981 tentang : Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Berita Terbaru
Info Gangguan Pelayanan Distribusi Air PDAM Kota Salatiga
07 April 2020
Di informasikan kepada pelanggan PDAM Kota Salatiga bahwa, pada tanggal 8 April 2020 pelayanan distribusi air PDAM Kota Salatiga terganggu dikarenakan adanya pengurasan Mata Air Senjoyo mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Daerah yang terdampak pelayanan kami meliputi Warak, Dukuh, Karangalit, Kembangarum, Togaten, Ngawen, Jangkrikan, Hasanudin, Pengilon, Merak, Karangito, Tegalrejo, Ringinawe,… Selengkapnya- Banjir Bandang di Mata… - 18 Maret 2020
- POR KORPRI 2018 - 24 November 2018
- Gangguan pelayanan air minum - 13 September 2016
Arsip Berita >>